Pasal 1
Berhak untuk mengeluarkan surat paksa ialah : A. mengenai Pajak Pendapatan (Pajak Peralihan):
penguasa yang ditunjuk untuk MENETAPKAN kohir menurut pasal 15 ayat 2 juncto pasal 10 ayat 3 Ordonansi Pajak Pendapatan 1944; B. mengenai Pajak Kendaraan bermotor:
pengusaha yang ditunjuk untuk MENETAPKAN kohir menurut pasal 12 ayat 1 Ordonansi Pajak Kendaraan bermotor 1934; C. mengenai Pajak Jalan:
penguasa yang ditunjuk untuk MENETAPKAN kohir menurut pasal 7 ayat 1 Ordonansi Pajak Jalan 1942; D. Mengenai Pajak Upah,
Pajak Kekayaan,
Pajak Perseroan,
Pajak Penjualan,
Pajak Peredaran,
Pajak Rumah tangga,
Pajak Verponding:
Kepala Inspeksi Keuangan yang ditunjuk untuk MENETAPKAN kohir mengenai pajak yang disebut pada sub D. ini. E. mengenai Penagihan Penghasilan Lebih yang terhutang kepada Negeri:
Kepala Inspeksi Keuangan yang bertugas untuk memegang kohir menurut pasal 7 UNDANG-UNDANG Penagihan Penghasilan Lebih yang Terhutang.
