PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011
tentang Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi.
