PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Desa Kuta, Desa Sukadane, dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;
sebelah timur berbatasan dengan Desa Mertak dan Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;
sebelah . . .
- sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Kuta, Teluk Serenting, dan Teluk Aan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
