PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN
Pasal 2
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk
perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada:
- bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; atau
- bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
