PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MADIUN
Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Mejayan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pilangkenceng dan Kecamatan Saradan;
sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Saradan dan Kecamatan Gemarang;
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Gemarang dan Kecamatan Kare; dan
sebelah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Wonoasri.
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Mejayan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Peta Wilayah Kecamatan Mejayan Ibu Kota Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
