Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berupa hasil pelaksanaan proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang berasal dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayatPerundang-undangan(1) sebesar Rp28.159.805.934,00 (dua
puluh delapan miliar seratus lima puluh sembilan juta delapan ratus Peraturanlima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) denganditjen rincian sebagai berikut:
pembangunan jaringan distribusi gas Sumatera Utara senilai Rp23.223.737.150,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah); dan
pembangunan jaringan distribusi gas Sumatera Selatan senilai Rp4.936.068.784,00 (empat miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).
