PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
