PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 85
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PERLINDUNGAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaraan telekomunikasi wajib mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana telekomunikasi maupun informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.
