PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 63
BAB 4 — PERIZINAN
Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri oleh badan hukum yang menggunakan sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik dinamakan izin stasiun radio.
