PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 51
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan penyiaran.
