PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 48
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
(1) Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan. (2) Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
