PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 44
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk kegiatan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan dinas yang bersangkutan. Pasal 45 …
