PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi. (2) Tarif Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
