PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jasa telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. (2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan atau terjadi perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam pelaksanaan interkoneksi, para pihak dapat meminta penyelesaiannya kepada Menteri. (3) Upaya penyelesaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi hak apra pihak untuk melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
