PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi. (2) Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.
