PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mulia berkedudukan di Desa Prulume. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilaga berkedudukan di Desa Kago. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilu berkedudukan di Desa Wurak. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sinak berkedudukan di Desa Digobak (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Beoga berkedudukan di Desa Milawak.
