PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN...
Pasal 19
BAB 6 — PERUBAHAN NAMA DAN PERPINDAHAN IBUKOTA
Pembiayaan yang diperlukan sebagai akibat perubahan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) dibebankan pada APBD Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan APBD Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.
