Pasal 12
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya Kabupaten Paniai mempunyai fungsi;
a. meningkatkan, mengendalikan, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; b. mengawasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya di wilayahnya; c. meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyakarat Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai di bidang pemerintahan dan pembangunan; d. meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah, mengembangkan di wilayahnya; e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai untuk berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. f. melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang ditugaskan
Pemerintah tingkat atasnya.
