PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1993 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah, bangunan, kendaraan dan fasilitas pendukung lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini yang pada saat ini telah digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 69.501.886.039,53 (enam puluh sembilan milyar lima ratus satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh sembilan rupiah lima puluh tiga sen). BAB II…
