Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 18-1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT, DAN PENERIMA TUNJANGAN VETERAN
regulation_id: "PP_52_1990" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 18-1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT, DAN PENERIMA TUNJANGAN VETERAN" year: "1990" number: "52" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-52-1990" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1990/52" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-52-tahun-1990" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 18-1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT, DAN PENERIMA TUNJANGAN VETERAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-52-1990
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1989 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
(1) Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat, dan Penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah 25% (dua puluh lima perseratus) dari penghasilan."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
