PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA "BUWANA KARYA"
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
epkumham.go
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 72
epkumham.go
