PP
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN CACAT
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
WAKIL PERDANA MENTERI II,
ZAINUL ARIFIN.
Diundangkan pada tanggal 5 Oktober 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
MENTERI KEUANGAN a.i.,
ISKAQ TJOKRORADISURJO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 93 TAHUN 1954
