PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 32
(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja dapat berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Visa.
www.peraturan.go.id 2020, No.203 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
