PP
PENAMBAHAN PENYER'TAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 002544 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2Ol9
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
liiI Djaman
SK No 003886 A
