PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 76
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk pertama kali anggota SA ditetapkan oleh
Rektor dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SA
untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
(3) SA . . .
(3) SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengusulkan anggota MWA untuk pertama kalinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal SA ditetapkan.
