Pasal 72
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Unpad melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen Unpad.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Unpad dapat melakukan investasi pada badan/satuan usaha komersial.
(3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur Unpad, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai . . .
(4) Nilai aset Unpad yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(5) Nilai aset Unpad sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan Unpad.
(7) Investasi Unpad hanya boleh dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,
kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kelima Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
