PP
STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Visi Unpad adalah menjadi universitas unggul dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi kelas dunia.
(2) Misi Unpad adalah:
- menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat pengguna (stakeholders) jasa pendidikan tinggi;
- menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berdaya saing internasional dan relevan dengan tuntutan pengguna (stakeholders) jasa pendidikan tinggi dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat;
- menyelenggarakan pengelolaan pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel untuk meningkatkan citra perguruan tinggi; dan
- membentuk insan akademik yang menjunjung tinggi keluhuran budaya lokal dan budaya nasional dalam keragaman budaya dunia.
