PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 53
BAB 9 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 mencakup pula Perluasan Kesempatan Kerja yang
paling sedikit memuat upaya:
- penyediaan informasi lapangan kerja yang terbuka di bidang transportasi di dalam negeri maupun di luar negeri;
- pelaksanaan kerja sama dengan Penyedia Jasa di bidang transportasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
- penciptaan lapangan kerja baru yang berkelanjutan di bidang transportasi.
Pasal 54 . . . Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan sistem informasi manajemen penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang transportasi diatur dengan Peraturan Menteri.
