PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 50
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 dilakukan paling sedikit terhadap perencanaan, pelaksanaan Diklat Transportasi, dan penempatan sumber daya manusia di bidang transportasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
(2) Pemantauan . . . ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh,
transparan, dan sistemik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
mekanisme pelaksanaan pemantauan dan evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri.
