PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 15
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) diselenggarakan dalam jenjang
pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai Diklat Transportasi.
(3) Diklat Transportasi pada jalur pendidikan nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
