PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
(1) Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang
Apoteker sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi.
(2) Industri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika
harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Produksi
Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam
