PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 61
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Apoteker dan Asisten Apoteker yang dalam jangka waktu 2 (dua) tahun belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, maka surat izin untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian batal demi hukum.
