PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 58
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya serta Organisasi Profesi membina dan mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian.
Pasal 59 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
