PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Pasal 50
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak membuat kode etik dan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Pasal 51 . . .
