PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Pasal 47
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melakukan ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga . . .
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
