Pasal 4
BAB 2 — PENDIRIAN DAN PERIZINAN
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persyaratan sebagai berikut: a. didirikan oleh warga negara INDONESIA; b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan; c. merupakan lembaga penyiaran non-partisan;
d. kegiatannya . . .
d. kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran komunitas; e. pengurusnya berkewarganegaraan Republik INDONESIA; f. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.
