PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Pasal 39
BAB 6 — LAPORAN
(1) Setiap tahun Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan siaran kepada Menteri, KPI, dan komunitasnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan terbuka untuk komunitasnya.
