PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Pasal 37
BAB 5 — RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
(1) Setiap alat dan perangkat penyiaran yang digunakan atau dioperasikan untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib memiliki standar persyaratan yang bertujuan: a. mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat penyiaran; b. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat penyiaran; c. mendorong industri, inovasi, dan rekayasa teknologi penyiaran secara nasional.
(2) Standar persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan mengutamakan produksi dalam negeri.
Pasal 38. . .
