PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Pasal 34
BAB 4 — PERMODALAN
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan modal awal yang diperoleh dari kontribusi komunitasnya yang berasal dari 3 (tiga) orang atau lebih yang selanjutnya menjadi milik komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing.
