PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAN PENYIARAN
Pemimpin utama bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.
