PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAN PENYIARAN
(1) Sesama Lembaga Penyiaran Komunitas dapat melaksanakan kerjasama siaran dalam bentuk tukar- menukar program acara siaran tertentu. (2) Tukar-menukar program acara siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh program acara yang disiarkan.
Bagian Kedelapan Arsip Siaran
