PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 7
BAB 3 — KELAIKLAUTAN KAPAL
(1) Setiap kapal yang akan berlayar dan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diberikan surat izin berlayar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian surat izin berlayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
