PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 5
BAB 3 — KELAIKLAUTAN KAPAL
(1) Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang meliputi :
keselamatan kapal;
pengawakan kapal;
manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal;
pemuatan; dan
- status hukum kapal.
(2) Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kapal dan/atau surat kapal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Ketentuan tentang pengawakan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
