PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 48
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Kapal INDONESIA yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio kapal harus mempunyai tanda panggilan (call sign) sebagai salah satu identitas kapal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda panggilan (call sign) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
