PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 43
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Kapal harus menunjukkan identitas dengan mengibarkan bendera INDONESIA, mencantumkan nama kapal dan tempat pendaftaran kapal atau tempat penerbitan surat tanda kebangsaan kapal. (2) Kapal dilarang menggunakan nama yang sama dengan nama kapal lain sebagai identitas kapal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman identitas kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
