PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 22
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Menteri MENETAPKAN Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat pendaftaran kapal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
