Pasal 19
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Pendaftaran kapal meliputi pendaftaran hak milik, pembebanan hipotek dan hak kebendaan lainnya atas kapal. (2) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam buku daftar kapal INDONESIA yang terdiri dari:
a. daftar harian;
b. daftar induk;
c. daftar pusat. (3) Buku daftar kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diselenggarakan sebagai berikut :
daftar harian dan daftar induk diselenggarakan di setiap tempat pendaftaran kapal;
daftar pusat diselenggarakan secara terpusat di tempat yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Buku pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbuka untuk umum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan buku daftar kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
