PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 12
BAB 4 — PENGUKURAN KAPAL
(1) Pengukuran kapal dilaksanakan oleh pejabat Pemerintah yang telah memenuhi kualifikasi sebagai ahli ukur kapal. (2) Pelaksanaan pengukuran kapal oleh ahli ukur kapal harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi ahli ukur kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
