PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 103
BAB 7 — PETI KEMAS
(1) Selain pelaksanaan pengujian sebagaimana diatur dalam Pasal 95, Menteri dapat menunjuk petugas untuk pelaksanaan pemeriksaan peti kemas secara uji petik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan petugas dan tata cara pemeriksaan secara uji petik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
