PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Pasal 8
Pelaksanaan Pembayaran PSDH tidak meniadakan kewajiban pemegang HPH/ HPHH/IPK/IPKH dan ISL untuk membayar kewajiban lainnya.
